Skip navigation.
Home

Simak Trik Membeli Vapor Untuk Pemula

Vapor atau rokok elektronik telah menjadi gaya hidup pada masyarakat urban di Indonesia. Selain dianggap bisa menjadi salah satu alternatif bagi pecandu rokok untuk mengurangi kebiasaan merokok, vape juga memiliki beragam liquid (cairan rasa) yang unik.

Ucup, salah satu vaper dari komunitas Bustraid, dalam tayangan Vidio.com mengatakan, baginya mengoleksi vape seperti penyakit, artinya mampu menjalar dan ingin punya lebih banyak lagi alat yang lain.

“Ketika saya belum punya, saya mau jenis yang provari, saat sudah punya, saya ingin punya juga yang boxer, kayaknya enak aja gitu lihatnya, jadi kayak penyakit yang sulit disembuhin,” kata Ucup.

Ucup sendiri punya tips bagi pengguna vape pemula jika ingin membeli device. Menurutnya saat ingin membeli device jangan terlalu nafsu, artinya saatnya ada device baru keluar tahan dulu sampai ada beberapa orang yang menjualnya.

“Banyak orang ‘gatel’ mau cepet2 jual pas belum lama mereka beli, kita tunggu orang-orang yang kayak gitu. Kita akan dapat lebih murah, dengan kondisi barang yang 99 persen masih bagus,” ungkap Ucup.

Sejak tahun lalu didengungkan pentingya peraturan tentang rokok elektronik atau rokok elektrik oleh publik, namun hingga awal 2015 regulasi pemerintah belum selesai juga. Padahal kini semakin merajalela penjualan dan pemakaian rokok yang belum memiliki kepastian harga terhadap kesehatan penggunanya ini.

Kepala Badan Litbang Kesehatan Kemenkes RI, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp. P(K), MARS, DTM&H, DTCE mengemukakan alasannya. "Ada beberapa hal yang menyebabkan regulasi ini belum selesai. Pertama, saat ini rokok elektrik bukanlah produk kesehatan. Jadi kami masih berpikir bagaimana agar menjadi produk kesehatan," terangya dalam acara seminar Dampak Konsumsi Rokok Elektronik pada Kesehatan Masyarakat yang digagas Yayasan Pemerhati Kesehatan Masyarakat Publik di Jakarta

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat Pengawasan Rokok Direktorat Pengawasan NAPZA, Dra. Lela Amelia, Apt, M. Epid menyebutkan bahwa rokok elektrik masuk ke klasifikasi barang elektronik.

Alasan kedua, yakni beragam jenis vapor rokok elektronik yakni minimal dengan nikotin dan tanpa nikotin membuat regulasi ini makin lama untuk dirampungkan. "Artinya banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil," terangnya.

Dalam membuat regulasi harga vapor ini Kementerian Kesehatan RI bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM sudah menyerahkan usulan kepada Kemenkes RI namun masih dalam perbincangan internal antar kedua instansi ini.

"Sekali lagi, keputusan Kementerian Kesehatan dibuat untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Jadi keputusan-keputusan yang diambil termasuk dalam rokok elektronik ini tujuannya demi meningkatkan kesehatan masyarakat indonesia," tandas Prof Tjandra.

Komunitas Bustraid sendiri terus mengingatkan tentang pentingnya menjaga etika bagi para pengguna vape. Mengingat vape menghasilkan uap yang lebih banyak ketimbang asap rokok tradisional.

“Banyak orang terlalu show off dan seperti tidak menghargai orang lain yang ada di sekitarnya. Mereka mengira ini kan uap bukan asap, kayak rokok, ini gak bahaya. Walaupun gak bahaya, sudah seharusnya kita menghargai orang lain di lingkungan publik,”