Skip navigation.
Home

Perhatikan Yuk Penyebab Kabel Listrik tak Sesuai SNI Beredar di Pasaran

Pemerintah temukan mengedar perlengkapan kabel listrik yang tidak cocok dengan Standard Nasional Indonesia (SNI) di market. Walau sebenarnya, pemberlakukan SNI dikerjakan membuat perlindungan customer.
Berdasar pada pengawasan serta pengujian Kementerian Perdagangan (Kemendag) th. lantas, dari 57 unit barang sampel di bidang ketenagalistrikan yang dipantau serta diujim cuma 38 unit barang yang sesuai sama SNI. Disamping itu, 19 unit bekasnya tidak cocok SNI.
Barang yang ditest itu terbagi dalam tujuh type yakni tusuk kontak, kotak kontak, saklar, kabel listrik, pemutus circuit arus bolak balik (MCB), kipas angin, serta lampu swabalast.
baca juga : harga papan kayu
Kepala Sub Direktorat Pengawasan Logam, Mesin, serta Elektronika Direktorat Pengawasan Barang Mengedar serta Jasa Kemendag Ngadiono mengungkap, pihaknya selalu lakukan pengawasan pada semua barang yang mengedar di market.
” Bila tidak cocok dengan ketetapan, katakan tidak cocok SNI yang dapat diliat dari perizinan, kami panggil tokonya. Semuanya barang kami pantau, ” tutur Ngadiono waktu menghadiri Coffee Morning Sosialisasi Ketentuan Menteri ESDM Nomor 2 Th. 2018 di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Senin (29/1).
Ngadiono mengungkap, kesusahan untuk menghimpit peredaran barang tidak sesuai sama SNI datang dari umumnya barang yang di jual di toko eceran datang dari pembelian putus. Tempat lokasi yang ada di perbatasan dengan negara beda juga memudahkan peredaran barang tidak sesuai sama SNI.
Berita terkait : harga besi siku
Diluar itu, tenaga Kemendag juga terbatas, yakni cuma 70 orang untuk mengawasi semua Indonesia. Oleh karenanya, dalam pengawasan, pihaknya bekerja bersama dengan aparat kepolisian.