Skip navigation.
Home

Simak Cara Hitung Rumus Perhitungan Ditjen Pajak PPN 1,5% dari PDB

Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) memprediksi Indonesia masih tetap mempunyai potensi penerimaan negara yang besar. Satu diantaranya datang dari Pajak Bertambahnya Nilai (PPN) yang ditaksir dapat sama dengan 1, 5 % dari Product Domestik Bruto (PDB).

Manfaat memaksimalkan penerimaan rumus menghitung PPN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemeterian Keuangan (Kemenkeu) sudah membuat tim perbaikan untuk menangkap potensi yang ditaksir IMF itu. Keinginannya PPN dapat lebih maksimum serta mendorong kesibukan perekonomian.

Direktur Ketentuan Perpajakan I DJP Kemenkeu Arif Yanuar menyebutkan pekerjaan tim itu yaitu melakukan perbaikan system pajak dari mulai pendaftaran Nomor Pokok Harus Pajak (NPWP), sampai melakukan perbaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Diluar itu, dia memberikan, tim membedah serta pelajari carabeberapa aktivitas yang mempunyai potensi menyumbang PPN, satu diantaranya aktivitas ekonomi digital atau e-commerce. ” Satu diantara peluang dari-ecommerce yang belum juga ter-capture data kami, ” kata Arif, dalam media gathering, di Manado, Sulawesi Utara, Rabu malam, 22 November 2017.

Bukan sekedar itu, lanjut Arif, DJP Kemenkeu juga melakukan perbaikan regulasi atau kebijakan, termasuk juga lakukan perbaikan pada system IT yang sekarang ini diuji-coba, serta join audit yang dikerjakan pada DJP Kemenkeu dengan Ditjen Bea Cukai untuk menangkap potensi PPN.

” Kita kerjakan join audit dengan Ditjen Bea Cukai berkaitan aktivitas export serta import (yang memberi sumbangan untuk PPN), ” pungkas dia.