Skip navigation.
Home

myarsya's blog

Simak Cara Hitung Rumus Perhitungan Ditjen Pajak PPN 1,5% dari PDB

Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) memprediksi Indonesia masih tetap mempunyai potensi penerimaan negara yang besar. Satu diantaranya datang dari Pajak Bertambahnya Nilai (PPN) yang ditaksir dapat sama dengan 1, 5 % dari Product Domestik Bruto (PDB).

Manfaat memaksimalkan penerimaan rumus menghitung PPN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemeterian Keuangan (Kemenkeu) sudah membuat tim perbaikan untuk menangkap potensi yang ditaksir IMF itu. Keinginannya PPN dapat lebih maksimum serta mendorong kesibukan perekonomian.

Direktur Ketentuan Perpajakan I DJP Kemenkeu Arif Yanuar menyebutkan pekerjaan tim itu yaitu melakukan perbaikan system pajak dari mulai pendaftaran Nomor Pokok Harus Pajak (NPWP), sampai melakukan perbaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Syndicate content